harga genset murah

Apatisme Parpol Tidak Selalu Benar


Apatisme Parpol Tidak Selalu Benar



Dalam UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik disebutkan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Dari pengertian tersebut tersirat bahwa, partai politik mengemban amanah penting dalam rangka membangun negara ini ke depannya. Bahkan dalam poin menimbang disebutkan bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik.


Hal tersebut berarti parpol menjadi salah satu pilar dalam rangka menguatkan demokrasi di Indonesia.



Namun, yang menjadi pertanyaan besar apakah peran parpol sudah berjalan maksimal selama ini? Khususnya di era pembaruan demokrasi di mana kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul merupakan hak dasar dan diatur dalam konstitusi kita. Dalam artikel ini, bukan bertujuan untuk menilai keberadaan dan peran parpol dalam membangun demokrasi di Indonesia. Melainkan pentingnya pengawasan pemilu dalam menciptakan partai politik yang berkualitas.



Dalam UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, tujuan umum Partai Politik adalah :


a) mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam


b) Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


c) menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;


d) mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan


e) menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik


f) Indonesia; dan


g) mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.



Tujuan khusus Partai Politik adalah:


a) meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka


b) penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;


c) memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat,


d) berbangsa, dan bernegara; dan


e) membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat,


f) berbangsa dan bernegara.



Sedangkan, Partai Politik berfungsi sebagai sarana :


a) pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga


b) negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan


c) bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;


d) penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia


e) untuk kesejahteraan masyarakat;


f) penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam


g) merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;


h) partisipasi politik warga negara Indonesia; dan


i) rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.



Dari tujuan dan sarana/fungsi partai politik, maka dapat terlihat jelas bagaimana signifikannya peran partai politik di Indonesia. Bahkan, dalam poin (g) partai politik menjadi sarana untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Para kader parpol nantinya akan menjadi wakil rakyat di parlemen dan duduk di pemerintahan, yang sebagian besar akan merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.



Oleh sebab itu, menjadi sebuah kewajiban bagi para parpol untuk membenahi dirinya menjadi partai politik yang nantinya menghasilkan kader-kader yang berkualitas. Karena nantinya mereka yang akan mengisi jabatan-jabatan dan fungsi strategis dalam menetapkan kebijakan negara.



Memang tidak ada ukuran untuk sebuah parpol yang berkualitas. Secara kasat mata, semua parpol akan menyampaikan visi dan misi yang terbaik untuk menarik simpatik masyarakat. Sehingga kita akan sulit membedakan partai mana yang benar-benar baik dan dapat diandalkan untuk masa mendatang.




Namun, acapkali kita sebagai masyarakat yang juga berperan penting dalam pengembangan demokrasi di Indonesia tidak mampu memaknai demokrasi tersebut dengan baik. Masyarakat cenderung memilih parpol karena kedekatan dengan pimpinan parpol, atau sosok pimpinan parpol yang bersahaja, dan bahkan parpol yang memiliki sumber materi yang besar.



Masyarakat belum benar-benar dapat memilih sebuah parpol dengan mengidentifikasi terlebih dahulu apakah parpol tersebut memiliki kapasitas yang baik dari segala lini. Misalnya, ideologi partai dan calon legislatif (caleg) yang diajukannya untuk duduk di parlemen.



Sekedar informasi, peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 bakal berkurang dibanding Pemilu 2009 dan 2004. Sebab persyaratan partai politik (parpol) lolos untuk menjadi peserta pemilu cukup ketat. Hal tersebut bisa diindikasikan ketika, 18 partai politik tidak lolos verifikasi administrasi.



Terlepas dari benar atau tidaknya verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Sedikitnya, berkurangnya jumlah parpol sudah menuju arah kepada efisiensi demokrasi. Karena itulah, dalam tahapan proses pendaftaran parpol peserta pemilu, KPU dan Bawaslu harus bekerja keras dalam menegakkan peraturan pemilu.



KPU memang memegang peranan yang sangat penting dalam hal lolos atau tidaknya partai politik yang berkualitas. Indikator parpol yang berkualitas memang belum ada. Partai-partai lama dan memiliki nama besar belum tentu lebih berkualitas dari partai-partai baru., begitu juga sebaliknya. Namun di balik itu, peran Bawaslu tidak bisa dianggap enteng.



Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu nantinya diharapkan tidak hanya diperkuat dalam rangka mengawasi KPU dalam melakukan verifikasi. Namun, juga mengakomodasi keberatan-keberatan yang disampaikan oleh parpol politik ketika merasa dirugikan oleh penyelenggara Pemilu.



Selain itu, Bawaslu harus dapat meyakinkan kepada masyarakat bahwa pengawasan yang dilakukan telah maksimal dan menghasilkan partai-partai yang maksimal juga secara kualitas. Dengan begitu, Bawaslu turut membangun optimisme di masyarakat yang saat ini tidak sedikit bersikap apatis terhadap partai politik dan penyelenggaraan Pemilu. -:-



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/16/apatisme-parpol-tidak-selalu-benar-619770.html

Apatisme Parpol Tidak Selalu Benar | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar