harga genset murah

MEMBERANTAS KORUPSI YANG TERPOLA



Korupsi di indonesia sudah tidak terkendali lagi. bahkan dalam berbagai macam survei Indonesia masuk dalam salah satu daftar negara terkorup di dunia. berbagai macam kasus korupsi mulai dari yang besar, sedang hingga kasus korupsi kecil terjadi tahun demi tahun secara terus menerus tanpa bisa dihentikan. hukuman yang ringan menjadi penyebab utama para koruptor tetap saja menjalankan aksi korupsi. hukum yang diandalkan juga belum mampu bekerja maksimal, malahan kini hukum sangat mudah untuk dibeli. hal ini bisa dilihat dari banyaknya aparat hukum yang terlibat kasus suap.


Korupsi yang melibatkan partai politik, politisi, kroni bisnis, proyek korup, dan birokrasi masih menjadi penyakit jalannya pemerintahan Indonesia. Karena tahun 2013 adalah tahun politik, semoga tidak menjadi tahun korupsi politik. Berdasarkan temuan, kasus mafia anggaran akan bertambah banyak, proyek-proyek besar di APBN dan alokasi dana untuk daerah juga rawan politisasi dan korupsi. Korupsi oleh Kepala Daerah, Anggota DPR/D, pendanaan parpol dan korupsi pemilukada akan semakin merajalela. Semuanya diprediksi untuk mengalirkan dana untuk Pemilu 2014. Berkaca dari vonis Wa Ode yang dituntut dengan UU Pencucian Uang, kemungkinan pada 2013 akan semakin banyak politisi yang akan dijerat pasal ini agar vonis tinggi dan berefek jera. Sementara, pembahasan UU Pemilukada dan UU Pemda masih akan berlanjut tahun 2013.


Aktor-aktor yang terlibat dalam kasus korupsi adalah politikus baik anggota DPR dan birokrat, pengusaha, juga staf khusus kementerian/ DPR. Peran para aktor ini pun bermacam-macam, politikus dapat menciptakan proyek yang bisa dikerjakan dirinya ataupun rekanan dan menambah anggaran untuk proyek tertentu. Birokrat dapat mengusulkan proyek yang akan diarahkan kepada perusahaan tertentu. Pengusaha dapat memberikan suap dan melobi politikus untuk mendapatkan proyek. Staf khusus dapat menjadi penghubung antara pengusaha dengan politikus atau elit kementerian dan sebagai pelaksana transaksi. Sebuah lingkaran korupsi yang sempurna. Ini memprihatinkan, terutama menjelang 2014. Disinyalir muara dari kasus korupsi politik adalah pada pendanaan politik pemilu tahun 2014. Hal ini in diperburuk lemahnya UU Parpol dan UU Pemilu, dimana tidak ada pengaturan yang melarang sumber dana dari kejahatan/ tindak pidana dan tidak ada pembatasan sumbangan dari kader anggota partai. Bawaslu/ KPU juga tidak mampu memeriksa kebenaran penerimaan dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan.


Partai politik umumnya enggan ketika dimintai laporan keuangan. Dari 9 parpol, sebagian besar tidak berkenan memberikan dengan dalih pendanaan parpol bukan konsumsi publik, atau memberikan laporan yang tidak lengkap, bahkan ada parpol yang tidak punya laporan keuangan. Lemahnya regulasi turut melanggengkan jalannya korupsi politik. Namun penegakan hukum masih lemah, ditambah konflik antara Polri dengan KPK yang tak kunjung selesai. Isu yang sama juga pernah dialami sejumlah Partai Politik (Parpol) yang pernah berkuasa di Indonesia, terlebih menjelang Pemilu legislatif dan Pemilihan Presiden. Sayangnya yang selalu menjadi kambing hitam dan mendekam dalam penjara adalah oknum-oknum dari Parpol tersebut, sementara Parpol sebagai institusi berbadan hukum seolah-olah mempunyai kekebalan hukum.


Korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan Pemilu yakni parpol secara teorganisir dan sistematis telah merencanakan kemenangan dengan cara-cara illegal yang biasanya dimulai dari pendaftaran pemilih yang tidak akurat, penggelembungan suara, pemalsuan dokumen sampai pada tahap penetapan hasil Pemilu. Kemudian korupsi politik lebih berada dalam stadium untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan. Dari konstelasi penyalahgunaan kekuasaan dan kebutuhan ketertiban sosio-politik, menuntut adanya peran kontrol yang sepadan terhadap pelaksanaan kekuasaan.


Keberadaan perangkat hukum dalam suatu masyarakat merupakan suatu keniscayaan, apalagi dalam suatu negara modern. Hanya saja, hukum itu sendiri mengandung kekurangan-kekurangan. Kekurangan pertama di dalam hukum itu tidak sesuai dengan kedudukan manusia yang tinggi. Biasanya, hukum diberlakukan untuk mencegah permusuhan dan sikap melampaui batas. Hukum diberlakukan untuk menghilangkan kelaliman. Pembenahan sistem penegakan hukum harus melalui pemberlakuan asas legalitas secara ketat dan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsekuen. Untuk itu perlu adanya pencabutan ”hukum yang korup” karena hal ini menjadi faktor penghambat pemberantasan korupsi. Hukum yang korup adalah hukum yang menghilangkan atau merampas hak-hak strategis yang dipunyai rakyat seperti halnya beberapa hukum yang diberlakukan pada masa penjajahan Belanda, Orde Lama, dan Orde Baru. Krisis kepercayaan kepada kedaulatan hukum merupakan faktor penghalang bagi pemberantasan korupsi.


Penanggulangan korupsi politik menuntut adanya aturan hukum dan prosedur penerapan hukum yang spesifik, karena menyangkut kejahatan yang berdimensi kekuasaan politik dan/atau pihak yang mempunyai kekuatan ekonomi. Konsekuensi logis dari posisi politik dan ekonomi pelaku korupsi politik yang demikian menuntut adanya pemberlakuan pembuktian terbalik dan ketegasan penjatuhan pidana.


Temuan ICW melansir bahwa selama 2012 sebanyak 52 kader parpol, 21 anggota dan mantan anggota DPR/D, 21 mantan dan kepala daerah menjabat, serta 2 pengurus partai, serta terakhir 1 menteri aktif terjerat kasus korupsi dengan kader Partai Golkar paling banyak terjerat kasus (14 kader). Secara keseluruhan, kasus yang menjerat anggota DPR/D merupakan kasus mafia anggaran dan bantuan sosial. ICW juga melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemilukada di delapan daerah di Indonesia. Demikian juga kepolisian dan kejaksaan harus makin giat dalam menangani kasus korupsi kepala daerah. Pengadilan Tipikor di daerah harus obyektif dan independen. ICW juga meminta agar pemerintah melakukan moratorium dana hibah dan bansos untuk 2013 sampai 2014 untuk meminimalisir penggunaan uang rakyat sebagai sumbangan haram ongkos politik. PPATK dan KPK juga harus makin waspada jelang Pemilu 2014 karena diduga akan semakin banyak anggaran dikorupsi sebagai ongkos pemilu. Parpol juga perlu diatur untuk melaporkan keuangannya kepada publik. Pembahasan RUU Pemilukada pun juga harus memperbaiki regulasi agar tidak lagi terjadi pelangggaran korupsi pemilu.


“MUNGKIN SUDAH SAATNYA HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR DIJALANKAN”



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/17/memberantas-korupsi-yang-terpola-620239.html

MEMBERANTAS KORUPSI YANG TERPOLA | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar