Sumber foto (Liputan6.com)
Tajuk Rencana Harian Padang Ekspres (17/12) dengan judul “Menguji Independensi Hamdan Zoelva” menarik untuk disimak. Hamdan Zoelva adalah Ketua Mahkamah Konstutsi pengganti Akil Mochtar yang tertangkap tangan oleh KPK. Padang Ekspres (Padek) sedang menyoroti sikap Yusril Ihza Mahendra mengajukan hak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai masyarakat biasa tentu sah-sah saja mengajukan uji materi terhadap suatu perkara yang merugikan pribadi atau organisasi apapun. Apalagi Yusril sebagai pakar hukum tata negara, selain punya hak, ia juga punya kecakapan yang mumpuni terhadap seluk beluk ketatanegaraan. Mengajukan uji materi ke MK adalah makan sehari-hari Ketua Dewan Syura (DPP) Parati Bulan Bintang. Sebagaimana Padek mengatakan bahwa Yusril “merasa dirugikan oleh aturan pencapresan yang diatur dalam UU Pilpres.”
Padek juga menjelaskan bahwa Yusril juga memiliki hubungan emosional dengan Hamdan Zoelva. “Ketua MK Hamdan Zoelva adalah mantan pengurus DPP PBB. Tentu dia dihadapkan pada situasi yang cukup sulit. Di satu sisi, Hamdan harus netral karena ketua MK adalah seorang negarawan yang harus berdiri di atas semua partai politik. Di sisi lain, PBB adalah bekas partainya dan hubungnanya dengan Yusril selama ini juga sangat dekat.”
Melihat berita itu Yusril dibuat tersentak dibuat Tajuk Rencana Padek. Lewat akun twitternya @Yusrlihza_Mhd, Ia mengatakan: “@padangekspres tajuk rencana anda sungguh memalukan. Propoganda yang tidak pada tempatnya…” Jelas Yusril kecewa membaca pernyataan Padek tersebut. Namun tak bisa dipungkiri, salah satu tugas media adalah mengawasi pemerintah dalam memutuskan sesuatu, dalam hal ini MK. Namun harus tetap diingat bahwa media tidak boleh memihak kepada siapapun.
Pesan Padek dalam tajuk rencana tersebut harus diperhatikan oleh MK ketika melakukan uji materi khususnya permohonan calon presiden Yusril Ihza Mahendra. Menang atau kalah, keputusan MK haruslah objektif bukan karena punya ikatan personal. Hamdan, dalam beberapa pernyataannya sering mengatakan bahwa dirinya akan berpandangan objektif dan tidak terpengaruh pandangan parpol tertentu dalam memutus perkara. Begitu juga hakim-hakim MK yang lain berasal dari Parpol (Contoh: Patrialis Akbar berasal dari PAN) harus bisa menanggalkan kepentingan Parpol demi kepentingan bangsa.
Mari sama-sama kita dukung sekaligus awasi lembaga Mahkamah Konstistusi agar kesalahan seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar tidak terulang lagi.
Selamat Pagi.

0 komentar:
Posting Komentar