Saya sungguh terhenyak kaget membaca komentar Ketua PP Muhammadiyah, Buya Syafii yang tidak setuju atas keinginan Gita Wiryawan mundur dari jabatan menteri agar lebih berkonsentrasi pada konvensi Demokrat yang bertujuan menyaring calon presiden yang akan diusung oleh Partai Demokrat. Lihat di http://www.gitacapres2014.com/buya-syafii-minta-gita-tak-mundur-dari-mendag/. Link ini diposting oleh admin website ini pada 7 Desember 2013, dan berkode GATRAnews.
Alasan yang dikemukakan Buya Syafii intinya adalah masyarakat akan maklum dan tidak apa-apa jika Gita pada saat yang sama menjadi menteri sekaligus mengikuti konvensi Demokrat dan jabatan sebagai menteri toh tinggal satu tahun lagi.
Menurut saya sikap Buya Syafii tersebut adalah tidak benar. Kenapa demikian?
1. Sikap dua kaki Gita di dua tempat tersebut, walaupun memang tidak ada aturan yang melarang, sebenarnya merupakan pelanggaran terhadap etika bernegara. Pada saat seseorang menjadi pejabat negara berarti waktu, tenaga dan pikirannya hanyalah dikonsentrasikan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Seluruh aktivitasnya hanya untuk rakyat di atas kepentingan keluarga, golongan dan partainya.
2. Sikap Gita saat ini dipandang telah mencampuradukkan kepentingan negara dan kepentingan dirinya sendiri.
Mengikuti konvensi berarti Gita melaksanakan haknya sebagai warga negara yang berhak mencalonkan diri sebagai calon presiden, artinya menggunakan hak pribadinya sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 kebolehannya. Tidak melepaskan jabatannya sebagai menteri atau pejabat negara menimbulkan ketidakjelasan aktivitas yang menyangkut waktu, tenaga dan pikiran Gita.
3. Dengan tidak mundur menjadi menteri, Gita tidak memiliki waktu, tenaga dan pikiran yang cukup untuk menggunakan hak politiknya sebagai warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 atau Gita menjerumuskan diri pada korupsi waktu (dan fasilitas).
Jadi sikap ingin lepas dari ketidakjelasan sebagaimana saya jelaskan di atas seharusnya dihargai dan diapresiasi oleh siapapun, baik oleh Buya Syafii, bahkan termasuk Presiden SBY sekalipun. Presiden, jika sudah menerima pengunduran diri resmi dari Gita harus cepat memberikan keputusan, dan membiarkan Gita untuk menggunakan hak politiknya, tak perlu berpikir berlama-lama. Karena menggantung pengunduran diri Gita berarti SBY sama dengan memasung hak politik Gita Wiryawan dan ini merupakan pelanggaran UUD 1945.
Gita telah memberikan contoh yang baik kepada pejabat lain agar secara tegas untuk segera mundur dari jabatannya jika hendak menggunakan hak sebagai warga negara untuk kepentingan apa pun.
Beretika politik yang baik jangan ditunda-tunda.
*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia.

0 komentar:
Posting Komentar