Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 16 tahun. Yurisprudensi hukum baru tak lahir dari kasus LHI. Alih-laih LHI dibebaskan, justru hukuman LHI lebih lama dari Ahmad Fathanah. Namun, apakah benar LHI tidak bersalah sebagaimana keyakinan para kader taklid PKS? Itulah pertanyaan yang selalu mengemuka mengingat jalannya persidangan LHI diwarnai oleh percampuran antara hukum dan politik. Intrik-intrik politik pembelokan kasus korupsi, bahkan upaya mendiskreditkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh PKS - dengan melaporkan KPK ke Polisi mewarnai kasus korupsi tersebut. Bahkan warna politisasi dengan menyeret pihak lain seperti pemunculan Bunda Putri oleh LHI juga hanya menjadi wacana. Sejatinya dihukumnya LHI selama 16 tahun adalah kemenangan hukum atas mafia hukum dan politik di Indonesia.
Upaya hukum menghadirkan saksi tentang tak ada kerugian uang negara - karena sumber suap adalah dari PT Indoguna gagal meyakinkan hakim Tipikor. Jika ukuran dan dasar disebut sebagai korup adalah kerugian negara, maka semua suap kebanyakan berasal dari pengusaha kepada penyelenggara, maka semua koruptor akan bebas. Kasus LHI ini menjadi penting - sekaligus menguatkan yurisprudensi pengenaan pasal pencucian uang selain suap - karena merupakan kemenangan hukum atas perlawanan hukum ala mafia.
Berbagai cara dilakukan termasuk melakukan perlawanan. Sejak awal PKS menyebutkan bahwa penangkapan LHI adalah konspirasi. Entah siapa yang dimaksud dengan konspirasi oleh partai agama PKS tersebut. Demikian pula, PKS meyakinkan kepada para kader dan masyarakat bahwa LHI dan PKS serasa didzolimi. PKS diperlakukan tidak adil dan tidak beradab atas perbuatan korupsi oleh Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Jika dicermati sebenarnya tanda-tanda kekalahan PKS melawan KPK sudah muncul sejak Ahmad Fathanah dihukum selama 14 tahun. Namun sekali lagi, PKS berharap untuk mendapatkan mukjizat dan kasus LHI menjadi yurisprudensi hukum baru karena menurut saksi ahli dalam kasus korupsi LHI-AF tak ada kerugian uang negara. Pemahaman ini sangat berbahaya jika diyakini oleh hakim - berdasarkan saksi ahli yang keblinger tentang hakikat korupsi.
Hakim Tipikor berkeyakinan bahwa LHI-AF secara bersama-sama bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap Rp 40 miliar - dengan menerima Rp 1,3 miliar melalui AF- sebagai komitmen kuota impor daging sebesar 8,000 ton dengan mengutip Rp 5,000 per kilogram daging sapi. Selain itu pasal pencucian uang diterapkan sebagai jarring pengaman hukum agar LHI terjerat dan tak melenggang.
Akan halnya hukuman 16 tahun LHI yang selalu merasa tak bersalah - walaupun telah terbukti - melakukan banding, tindakan LHI ini akan memiliki resiko hukum yang mengerikan. Langkah hukum maju ke tingkat banding akan menggenapi upaya hukum yang gagal. Penyebabnya adalah suasana batin majelis hakim MA sedang tak enak dan tak nyaman. Langkah LHI diyakini akan menambah hukuman terhadap LHI menjadi 18 atau 20 tahun.
Jadi, genap sudah gelar mantan presiden partai agama PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Resmi sudah dia menjadi koruptor. Gelar yang banyak diidamkan oleh para politikus busuk. Gelar yang diinginkan oleh para manusia bejat. Gelar yang diinginkan oleh para garong perampok uang negara.
Hukuman 16 tahun memang sudah pantas untuk koruptor yang telah merusak partai agama PKS yang berkoar-koar mengaku sabagai partai Islam namun LHI justru melakukan korupsi secara massif, terstruktur, dan sistematis. Tindakan korupsi itu pun tak diakui oleh LHI. Ini akan memerkuat dan menambah hukuman di tingkat banding.
LHI seharusnya belajar dari kasus Angelina Sondakh yang mendapat bonus hukuman dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Jadi koruptor LHI tak berguna melakukan upaya banding meskipun merasa benar dan ‘gerakan di luar hukum seperti pendekatan primoridialisme dan politik’ menjanjikan. Namun, suasana batin hukum di tingkat banding tak akan menguntungkan LHI. Selain itu dijatuhinya hukuman terhadap LHI selama 16 tahun berarti tak melahirkan yurisprudensi baru hukum.
Salam bahagia ala saya.

0 komentar:
Posting Komentar