Hasil PEMILU 2009 menghasilkan para politisi yang sebagian besar korup. Dengan kewenangannya mereka mewarisi/membuat UU yang memberikan hak pensiun kepada anggota DPR termasuk yang mengundurkan diri.
Para koruptor senayan membuat UU agar di saat akan diperiksa atau sebelum menjadi tersangka dan dikeluarkan dari DPR mereka masih mendapatkan uang sebagai mantan anggota DPR dengan prosesmengundurkan diri.
Pengunduran diri secara legal akan membuat mereka terlihat bertanggungjawab dan yang terpenting ternyata mereka tetap bisa mendapatkan uang pensiun sebagai mantan anggota dewan.
Apabila dilihat dari aturan pemberian pensiun maka seseorang mendapatkan pensiun dihitung dari lamanya bertugas, semakin lama bertugas maka jumlah prosentase pensiun dari gaji bulanannya akan semakin banyak.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Beberapa nama anggota DPR RI yang nampak menyiasati administrasi untuk menikmati uang pensiun ini ialah Arifinto PKS, Panda Nababan PDIP, Arsyad Syam Demokrat, Widjono Hardjanto Gerindra, Wa ode Nurhayati PAN, Muhammad Nazaruddin dan Ibas Demokrat.
Solusinya adalah Pemerintah harus tegas meminta kembali uang pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan anggota legislatis atau yang terlibat tindak pidana kejahatan seperti korupsi, suap, bolos rapat, dll.
Solusi kedua adalah dengan merubah UU yang mengatur pensiun untuk anggota legislatif atau mencabutnya.

0 komentar:
Posting Komentar