harga genset murah

Tentang RUU Desa Untuk Ketua Partai


Surat Terbuka Untuk Ketua Ketua Partai


Kepada Yang Mulia:



  1. Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Partai Demokrat)

  2. Abu Rizal Bakrie (Ketum Partai Golkar)

  3. Megawati Soekarnoputri (Ketum PDI Perjuangan)

  4. Anis Matta (Presiden Partai Keadilan Sejahtera)

  5. Hatta rajasa (Ketua Partai Amanat Nasional)

  6. Surya Darma Ali (Ketum Partai Persatuan Pembangunan)

  7. Muhaimmin Iskandar (Ketum Partai Kebangkitan Bangsa)

  8. Prabowo Subianto (Ketum Partai Gerindra)

  9. Wiranto (Ketum Partai Hanura)


Di Tempat



Dengan Hormat.


Bersama ini saya sampaikan Surat Terbuka kepada Yang Mulia Para Ketua Partai Politik yang memiliki anggota di DPR RI periode 2009 – 2014. Seperti Yang Mulia ketahui bahwa saat ini anggota Partai yang Mulia sedang mempersiapkan pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa. Sudahkah Yang Mulia mendapat laporan akhir…? Sudahkah Yang Mulia cermati kesesuai RUU yang akan disahkan sudah sesuai dengan garis perjuangan Partai yang Mulia semua…?


Meski saya tahu Yang Mulia semua sibuk persiapan memenangkan Pemilu 9 April 2014 nanti, tapi saya memaksakan untuk berkirim surat, dan agar supaya pasti terbaca meski oleh para pembantu Yang Mulia, bersama ini saya sampaikan beberapa catatan tentang RUU Desa yang sangat mengganggu, sekali lagi yang sangat mengganggu, bukan sekedar mengganggu dalam benak saya.


PERTAMA,


Saya yakin Yang Mulia adalah para politisi yang memahami semangat Reformasi. Dalam kebodohan yang saya pahami, salah satu agenda Reformasi adalah membatasi kekuasaan yang salah satunya menghasilkan Pembatasan masa jabatan Presiden dan para kepala daerah Hanya dua periode menjabat. Yang menjadi pertanyaan apakah yang mulia sudah mengetahui dalam RUU Desa yang akan disahkan Kepala Desa dapat menjabat untuk 3 periode dengan periode jabatan 6 tahun.?


Ini jelas sangat tidak sesuai dengan semangat Reformasi yang hanya member batasan dua kali untuk para pejabat politik. Dan yang menjadi perhatian dan perlu dicermati adalah DIM yang dibuat oleh partai Yang Mulia dapat saya sampaikan sebagai berikut :



  • PDI Perjuangan yang memberi catatan “Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”

  • Partai GOLKAR, Demokrat dan GERINDRA memberi catatan “Masa jabatan kepala desa adalah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan”.

  • PAN, PPP dan PKB memberi catatan “Masa jabatan kepala desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan”

  • PKS member catatan “Masa jabatan kepala desa adalah 5 (tahun) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali sampai usia saat pendaftaran maksimal 50 tahun”

  • HANURA member catatan “Masa jabatan kepala desa adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”


Tidak ada satupun dari partai Yang Mulia member batasan 3 periode dengan mas jabatan 6 tahun. Jadi pertanyaannya adalah Apakah Yang Mulia sebagai Pimpinan tertinggi Partai telah mengetahui..? dan apakah begitu rendahnya kualitas anggota partai Yang Mulia sehingga hasilnya begitu mengecewakan…?


KEDUA,


Saya yakin Yang Mulia adalah para politisi yang yang memahami perlunya pendidikan dan mensepakati wajib belajar12 tahun. Ini artinya belajar sampai tingkat SLTA adalah sebuah kewajiban warga Negara dan Negara harus mampu memfasilitasi.


Yang menjadi pertanyaan apakah yang mulia sudah mengetahui dalam RUU Desa yang akan disahkan menyebutkan “Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama dan/atau sederajat


Ini jelas sangat tidak sejalan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, ketika wajib belajar adalah 12 tahun yang artinya berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat dan kemudian dalam RUU Desa awal disebutkan “Persyaratan untuk dapat dicalonkan sebagai kepala desa berpendidikan paling rendah tamat sekolah lanjutan tingkat atas (S LT A) atau sederajat; ” dan semua partai Yang Mulia menyepakati dalam DIM, tetapi mengapa dalam perjalanan pembahasan malah berakhir sepeti tersebut diatas yaitu Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama dan/atau sederajat” ada apa sebenarnya dalam proses pembahasan RUU Desa.


Yang Mulia Pimpinan Partai, mungkin saya salah membaca, tetapi semua ini saya peroleh data dari DRAFT RUU Tentang DESA Bahan Rapat TIMSIN 4 - 5 Des 2013 yang berdasarkan Hasil Rakor TA 2 - 3 Des 2013.


Akhirnya saya harus sampaikan, Kekecewaan saya dan saya akan mengajak lebih banyak pemilih untuk kecewa dengan Partai Yang Mulia Semua, Dan satu hal lagi sebenarnya masih ada yang cukup mengecewakan RUU Desa yang akan disahkan, tetapi saat ini saya hanya ingin menyampaikan yang dua ini saja dahulu.


Demikian surat ini disampaikan secara terbuka, dan saya harap Yang Mulia mencari tahu ada apa sebenarnya dengan PANSUS RUU Desa dan berkenanlah Yang Mulia mengklarisikasi dan menjelaskan pada publik



Salam Hormat,


Suryokoco Suryoputro


Ketua Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara


Sekjen Aliansi Nasionalis Indonesia




sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/15/tentang-ruu-desa-untuk-ketua-partai-619573.html

Tentang RUU Desa Untuk Ketua Partai | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar