Meskipun sudah banyak yang tertangkap dan terjerat hukum, para koruptor sepertinya belum juga jera. Serangkaian kasus korupsi ini seakan mengingatkan kita akan merosotnya moral dan hilangnya sikap kepemimpinan dari pemimpin bangsa Indonesia. Besarnya pengeluaran saat kampanye Pilkada menuntut mereka mengembalikan biaya politik yang sudah di keluarkan. Dan korupsilah jalan yang menjadi pilihannya.
Merasuknya laten korupsi sangat merugikan dan dapat merusak setiap sendi kebersamaan bangsa. Kerugian besar sedang melanda Indonesia sebagai akibat dari korupsi. Apalagi kalau biaya antisipasi dan penanganan kasus korupsi ini juga dimasukkan. Bagaimana rakyat bisa bangun dari keterpurukkan ekonomi kalau begini pemimpinnya?. Realita yang harus di wujudkan adalah reformasi hukum berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Sanksi ini harus diperberat agar memberi efek jera kepada pelakunya. Putusan hakim pun harus benar-benar menunjukkan kesadaran dalam diri hakim bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa merugikan negara dan rakyat. Selain itu, pembinaan sistem antikorupsi serta transparansi APBN harus di perketat pembinaannya. Apalagi yang berkaitan dengan jumlah, alokasi anggaran sampai penggunaan anggaran APBN. Kalau hal ini bisa dilakukan, penyalahgunaan anggaran pasti bisa di tekan. Masyarakatpun bisa mengontrol penggunaan anggaran tersebut.
Terlebih lagi kalau koruptor ini mau bercermin dari kasus yang menjerat Angelina Sondakh yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 12 tahun penjara dan mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp12,58 miliar plus 2,350 juta dolar AS. Hal ini harusnya bisa membuat koruptor yang masih berkeliaran diluar sana enggan dan jera untuk melakukan tindakan korupsinya.
Hukum yang jauh lebih ekstrim ternyata memang harus pemerintah terapkan. Hukuman yang selama ini dijatuhkan kepada koruptor yang sudah terbukti korupsi belum benar-benar memberikan efek jera. Hukuman yang di jatuhkan kepada Angelina Sondakh sudah seharusnya diberlakukan pula kepada koruptor lain. Hal ini pula harus menjadi tolok ukur bagi hakim lain dalam memberikan putusan atas kasus korupsi yang di tanganninya.

0 komentar:
Posting Komentar