Apa yang ada dipikaran anda, ketika mendengar kata DEMOKRASI ?
Mungkin sederhananya Demokrasi adalah warga negara ikut serta dalam pemerintahan. Secara luas Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum . Bagaimana cara kita berpartisipasi secara langsung dalam pemerintahan ? mungkin kebanyakan kita akan menjawab dengan cara berdemo. Tentu kita semua sering melihat orang berdemo, baik secara langsung ataupun menyaksikan di televisi, mungkin juga ada diantara kita yang pernah ikut menyuarakan aspirasi dengan berdemo. Pernahkah anda melihat para demonstran membakar mobil dinas ? atau meruntuhkan pagar ? mungkin anda pernah melihatnya. Nah, apakah ini yang dimaksudkan dengan demokrasi??? Bukankah Negara kita sangat menjunjung tinggi nilai moral ? apakah membakar mobil atau meruntuhkan pagar merupakan moral yang selama ini kita pahami ??? Disini saya akan coba menguraikan tata cara demonstrasi yang baik.
Pada hari besar Nasional Sebelum melaksanakan demo terlebih dahulu wajib memberitahukan secara tertulis. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Polri. Di mana polri yang dimaksud adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a. kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat.
b. Kecamatan atau lebih dalam lingkukan kabupaten/kotamadya
c. Kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi, pemberitahuan ditujukan kepda polri setempat
d. Propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah di terima oleh Polri setempat.
Surat pemberitahuan sebagaimana di maksud di atas memuat :
a. maksud dan tujuan
b. tempat, lokasi dan rute
c. waktu dan lama
d. bentuk
e. penanggung jwab
f. nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
g. alat peraga yang dipergunakan, dan atau
h. jumlah peserta. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang penanggung jawab. Berdasarkan pasal 16 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ”pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam menyuarakan aspirasi di muka umum,hendaknya kita selalu mejaga ketertiban, jangan melakukan aksi yang kurang bermoral. Lakukan penyampaian aspirasi dengan tertib,bukankah Negara kita ini cinta damai??? Tunjukkanlah sikap yang baik kita dalam berdemo,patuhilah segala ketentuan yang berlaku ketika kita menyampaikan aspirasi kita di muka umum, mudah-mudahan apa yang kita aspirasikan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah

0 komentar:
Posting Komentar