harga genset murah

Di KTP Kolom Agama Dikosongkan untuk Selain Enam Agama Resmi


Sungguh demokratis. Penduduk Indonesia diperbolahkan tidak mencantumkan agama di KTP (Kartu Tanda Penduduk). Pemerintah mengatur kolom agama dibiarkan kosong bagi penganut agama di luar agama yang direstui dan diresmikan oleh pemerintah atau negara. Hanya penduduk Indonesia yang beragama Konghucu, Hindu, Buddha, Kristen, Katholik dan Islam yang dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk). Itu artinya pemerintah mengizinkan dan mengakui semua agama dan kepercayaan di luar enam agama tersebut di atas. Lalu apa maknanya bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara?


Ide menghapus kolom agama sudah bergulir sejak lama. Tujuannya adalah untuk menghilangkan diskriminasi. Pun ini bertujuan untuk menegaskan bahwa agama adalah domain pribadi yang tak perlu sama sekali diurusi oleh negara terlalu jauh. Kolom agama di KPT di Indonesia disinyalir menjadi alat pemicu diskriminasi dan selalu panas.


Ide menghapus kolom agama selalu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Yang mendukung pencantuman agama di KTP menganggap itu sebagai identitas. Sementara pengusul penghapusan kolom agama menyatakan pencantuman agama di KTP berpotensi terhadap tindakan diskriminasi terhadap orang tertentu sesuai penganut agama dan kepercayaan. Kelompok pengusul penghapusan kolom agama di KTP sebenarnya menemukan kemenangannya ketika sekarang tak perlu lagi penganut non-agama dan kepercayaan resmi memilih agama yang dianggap oleh negara terdekat.


Dengan diperbolehkannya penganut agama selain enam agama di atas, maka secara tak langsung negara mengakui keberadaan agama-agama di luar enam agama negara. Jadi para penganut agama Shinto, Yahudi, Sikh, Scientology, Karuhun, Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa pun secara tak langsung diakui oleh negara. Sebelumnya para penganut agama selain enam agama tersebut harus mencantumkan salah satu agama dari enam agama yang diakui oleh negara. Penduduk Indonesia yang beragama misalnya Yahudi diminta mencantumkan agama Kristen - karena pihak kelurahan mengira agama Kristen dan Yahudi mirip dan dekat. Dalam keyakinan petugas kelurahan, Kristen dan Yahudi adalah sepaham dan sealiran - padahal Yahudi bukan Kristen.


Penganut Shinto di Indonesia sebelumnya diminta untuk mengisi kolom agama di KTP sebagai Buddha, padahal Buddha berbeda dengan Shinto atau bahkan Zen. Yang menganut Sikh diminta menuliskan agama Hindu dalam kolom agama. Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa - panjang banget dan tak akan muat di kolom agama - diminta memilih yang terdekat dengan keyakinannya. Misalnya seorang penganut kepercayaan diminta menuliskan kedekatan keyakinan dengan agama: satu dari enam agama yang resmi diakui oleh negara.


Jadi secara ekplisit Negara Indonesia mengakui keberadaan agama-agama seperti Yahudi, Sikh, Scientology, dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahkan atheist pun diakui. Kenapa? Kini semua orang yang memeluk agama di luar enam agama resmi negara berhak untuk tidak mencantumkan agama, jika bukan satu dari enam agama resmi.


Salam bahagia ala saya.




sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/14/di-ktp-kolom-agama-dikosongkan-untuk-selain-enam-agama-resmi-619114.html

Di KTP Kolom Agama Dikosongkan untuk Selain Enam Agama Resmi | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar