DPR ACEH BENTUK PANSUS TENTANG WALI NANGGROE
Pemerintah Aceh/Legislatif bentuk Pansus XIX DPRA 2013 yang ditugaskan oleh Pimpinan DPRA membahas revisi Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe (WN) mengembalikan isi pasal 4 ayat 3 tentang 11 Majelis Fungsional dalam Kelembagaan Wali Nanggroe, padahal dalam usulan revisi qanun WN kepada DPR Aceh, eksekutif/ Gubernur sudah menghapusnya. Pansus XIX menghidupkan kembali 11 Majelis Fungsional itu dengan cara mengganti redaksi tugas dan fungsi ke-11 Majelis Fungsional tersebut.
Misalnya, dalam pasal 44-64 sebelumnya, tugas dan fungsi 11 Majelis Fungsional itu menyiapkan dan merumuskan atau menyusun dan menetapkan kebijakan. Kini tugas dan fungsinya diubah menjadi memberikan pertimbangan atau pemberian pertimbangan kebijakan. Sejumlah sumber menilai, masukanya kembali pasal yang sebenarnya sudah dihapus dalam usulan eksekutif itu berdampak pada gemuknya lembaga dengan konsekwensi membengkaknya biaya operasional setiap tahunnya.
Ketua Pansus XIX/2013 DPR Aceh tahun 2013, Tgk HM Ramli Sulaiman dalam penyampaian pendapatnya tentang revisi Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Wali Nanggroe pada lanjutan sidang paripurna 6 rancangan qanun di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (11/12) mengatakan, Majelis Fungsional itu dikembalikan lagi karena tugas dan fungsinya terbatas pada perumusan kebijakan sesuai dengan bidang tugas majelisnya untuk menjadi pertimbangan Wali Nanggroe. Tapi untuk isi pasal 2 huruf (c) dan isi pasal 3 huruf (c) terkait kata-kata “kewibawaan politik” dalam kewenangan Wali Nanggroe, Pansus XIX setuju dihapus sesuai dengan sikap eksekutif. Begitu juga dengan masa tugas Wali Nanggroe, dari 7 tahun menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatannya.
Mengenai hak kedudukan Wali Nanggroe juga telah direvisi dengan cara dirumuskan lebih rinci lagi tahapan yang harus dilalui serta pengaturannya, sebelum pejabat yang memberikan persetujuan baik penyelidikan dan penyidikan terhadap Wali Nanggroe, dari DPR Aceh sebelumnya, diubah menjadi Gubernur Aceh.Kemudian untuk pasal 29, ditambah huruf (a.a) yang bunyinya mengawal dan memonitor penyelenggaraan Pemerintah Aceh untuk menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. Pansus XIX juga sepakat memisahkan pengaturan dan pengelolaan keuangan Lembaga Wali Nanggroe dari yang bersumber APBN dan APBA dengan yang bersumber dari pemberian hibah atau wakaf.
Untuk Aanggaran yang bersumber dari APBN dan APBA, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub), sedangkan untuk dana hibah dan wakaf dari sumber lain ditetapkan dengan reusam Wali Nanggroe. Pansus XIX dalam pendapatnya terhadap revisi qanun Wali Nanggroe ini, mengajukan ayat tambahan pada pasal 132 dari 6 ayat menjadi (7) ayat. Bunyi pasal 132 ayat (7) itu adalah “pengukuhan Teungku Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe IX sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (6) pasal yang sama, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR Aceh yang bersifat Istimewa.
Banda Aceh, 14 Desember 2013
RAHMATSYAH

0 komentar:
Posting Komentar