Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono- doc Tribunnews.com
Yg terhormat para Admins dan Kompasianers, Ingat!!! ”Jgn pada Korupsi yaa”.
Kasus Bank Century bak Bola panas yang sudah lebih lima tahun,berlari kesana kemari seakan dibiarkan liar tak tentu arah, bahkan sampai hari ini. Namun demikian masalah tersebut nampaknya semakin mengerucut akhir-akhir ini,dijeratnya Budi Mulya (BM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Pasal 55 KUHP,menunjukan bahwa perbuatan itu tidak dilakukan sendirian,ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengambilan kebijakan FPJP dan status Century yang diduga mengakibatkan kerugian negara, Pasal 55 KUHP itu penyertaan karena bersifat kolektif kolegial. Disinyalir,menurut kebiasaan,pendapat Chodry Sitompul Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, BM dipilih KPK sebagai tersangka adalah karena figur paling sedikit dampak politiknya, paling lemah dan dijadikan sebagai pintu masuk, bagaikan memakan bubur panas, ini hanya soal waktu dan bisa sampai ke Boediono,tegas Chodry. (Kompas.com 7/11/2013).
Ngototnya penolakan yang dilakukan oleh fraksi partai Demokrat dengan berbagai alasan, untuk memanggil Boediono dilakukan Timwas Century DPR RI,seakan menguatkan pendapat tersebut diatas,sedangkan Timwas dari fraksi partai lainnya menyetujui pemanggilan Boediono, sesuai kapasitasnya dulu sebelum menjabat Wakil Presiden adalah sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dugaan-dugaan semacam tersebut semakin santer diberitakan di beberapa media massa.
Lebih keras lagi adalah dugaan yang dinyatakan oleh Hendrawan Supratikno,salah seorang anggota Tim Pengawas kasus bail out Century DPR RI dari fraksi PDIP mengatakan,dikemas dengan dalih, dugaan diluar/ masyarakat muncul jangan-jangan Boediono, selaku Gubernur Bank Indonesia ketika itu, dimanfaatkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)untuk mengeluarkan bail out Rp 6,7 triliun Century sebagai amunisi saat Pemilu dan pendanaan Pilpres 2009 lalu. Dengan timbal baliknya adalah jabatan Wakil Presiden yang kini dijabat Boediono. Hal tersebut tentu saja masuk logika dengan alasan, saat itu selain sosok Boediono minim pengalaman politik,ada sekitar sepuluh nama Capres yang potensial untuk mendampingi SBY, tetapi yang dipilih Boediono yang tiba-tiba muncul namanya(Tribunnews.com 7/11/2013). Pernyataan tersebut merupakan dugaan diluar DPR, kilah Hendrawan.
Publik juga mempertanyakan, pernyataan dan sikap seorang Nurhayati Assegaf kader partai Demokrat, dalam menyikapi dua kasus berbeda. Untuk kasus Hambalang Nurhayati menyarankan Angelina Sondakh, Angie untuk membuka semua apa yang diketahuinya terkait masalah Hambalang,seiring berita Angie depresi ketika datang menjadi saksi di gedung KPK, setelah hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (Apakah ini karena keterkaitan Anas Urbaningrum? Hanya Nurhayati yang bisa menjawab). Sedangkan untuk kasus Century terkait dengan Boediono, seakan Nurhayati juga kader-kader lainnya mencegah dan melindungi dengan dalih serahkan semuanya ke KPK. Terserah kearah mana persepsi masyarakat akan memutuskan,itu lebih baik daripada melupakan kasus-kasus tersebut yang sudah jelas sama-sama merugikan negara. Namun demikian, satu kenyatan yang bisa diketahui dari dua kasus tersebut bahwa, nyaris kepentinganlah yang diusahakan untuk menentukan dan memutuskan, walaupun kenyataannya merugikan Rakyat banyak negeri ini .
Salam dari KSK-BM…

0 komentar:
Posting Komentar