harga genset murah

INDONESIA BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI



Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.


Salah satu program di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono adalah pemberantasan korupsi secara lebih sistematis. Dalam visi-misinya, Presiden yang telah dua kali dipilih langsung oleh rakyat ini merancang lima Agenda Utama Pembangunan Nasional 2009-2014 yang diantaranya adalah perbaikan tata kelola pemerintahan serta penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.


Perbaikan tatakelola pemerintahan yang baik menjadi isu yang penting dalam konteks nasional dan internasional. Karenanya, Indonesia harus menempatkan perbaikan tatakelola pemerintahan menjadi salah satu agenda perbaikan untuk mencegah krisis berulang. Wujud dari perbaikan tatakelola pemerintahan ini antara lain dapat dilihat dari penurunan tingkat korupsi dan perbaikan pelayanan publik. Di sisi lain, Indeks persepsi korupsi harus terus membaik secara signifikan. Jika hal ini terjadi, maka akan memberikan indikasi bahwa upaya keras pemerintah dalam memperbaiki tatakelola pemerintahan beberapa tahun terakhir, telah berada dalam arah yang benar.


Sebenarnya berbagai upaya pemberantasan penyakit ini sudah dilakukan jauh-jauh hari bahkan sejak zaman Orde Lama, ketika istilah korupsi mulai dikenal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, yang menjadi payung hukum pertama pemberantasan korupsi di Indonesia. Akan tetapi usaha pemberantasan korupsi dalam masa ini tidak sukses oleh karena pada masa itu penguasaan bisnis oleh militer dan kolusi yang dilakukan pejabat negara. Pada masa Orde Baru, upaya pemberantasan korupsi semakin ditegaskan dengan hadirnya sejumlah langkah kebijakan, seperti pembentukan Tim Pemberantas Korupsi (TPK) melalui Keputusan Presiden No. 228 Tahun 1967. Empat tahun kemudian DPR merilis UU No. 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah peraturan dan perundangan lain. Peraturan tinggallah peraturan. Praktek korupsi nyatanya semakin merajalela diperparah dengan kolusi antara penguasa dan pengusaha, ini artinya kiamat moral semakin besar, liang kubur kekuasaan di depan mata.



Sebagai contoh sejumlah kasus korupsi yg terkait kader Partai Demokrat seperti M. Nazarudin dan Anggelina Sondakh, terakhir dan yang paling membuat Demokrat ketar-ketir adalah kasus yang melilit Andi Mallarangeng, mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Sedangkan Anas Urbaningrum, meski telah menjadi tersangka dengan proses yang begitu berlarut-larut, namun upaya untuk mendudukan Anas ke atas kursi peradilan sampai hari ini belum membuahkan hasil, dan beberapa nama-nama lainnya seperti : Izederik Emir Moeis, Miranda Gultom, Nunun Nurbaeti, Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, dan Lutfi Hasan Ishaq.


Oleh sebab itu, dalam upaya pemberantasan korupsi diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Kejaksaan. Ini adalah tantangan bagi agenda dalam bidang penegakan aturan hukum. Jika hal ini berhasil dilaksanakan, akan sangat membantu kita di dalam upaya konsolidasi pemerintahan yang bersih dan transparan setelah 2014.



sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/12/10/indonesia-bersih-dan-bebas-dari-korupsi-617179.html

INDONESIA BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar