Adalah cerita lama bahwa Nazarudin Kurotor Proyek Hambalang
Cerita ini sudah terungkap waktu persidangan M Nazaruddin setahun lalu. Namun entah mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam saja Terhadap Nazrudin apakah matanya rabun sehingga tak bisa membaca bukti-bukti dalam lembaran buku itu?
Yang menyatakan demikian adalah saksi Yulianis dan terdakwa M Nazaruddin. Yulianislah, selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Group, yang membuat pembukuan uang keluar termasuk untuk Ibas. Yulianis bahkan pernah menanyakan pada M Nazaruddin apakah Ibas yang dimaksud adalah anak Presidens SBY. “Ya, iya lah, siapa lagi,” jawab Nazaruddin waktu itu.
Keterangan Yulianis tersebut bisa divalidasi dengan bukti pembukuan milik Permai Group tersebut. Dengan demikian cocok antara kesaksian Yulianis dengan bukti pembukuan yang ada. Dan bersesuaian pula dengan keterangan Nazaruddin selaku terdakwa waktu itu.
Jika belakangan ini keterangan KPK makin tak punya alasan untuk mendiamkan kasus ini. Ini kasus serius yang bisa mencoreng nama baik KPK jika terus didiamkan saja. Apakah karena kasus ini melibatkan anak presiden, yang sekaligus penyelenggara negara (anggota DPR RI waktu itu)? Andai terus didiamkan begini publik bisa menghakimi KPK sebagai telah diintervensi secara politik oleh Cikeas.
Jika mata KPK tetap rabun untuk membaca buku usang itu ada baiknya KPK diberi kaca mata atau kaca pembesar. Bukankah ide kreatif gerakan antikorupsi berdemo ramai-ramai lalu menyerahkan kaca mata dan kaca pembesar ke pimpinan KPK? Mudah-mudahan pimpinan KPK bisa membaca buku usang itu jika sudah diberi kaca mata antirabun.
Andai pimpinan KPK masih juga diam saja Terhadap Kasus Nazarudin berarti mereka, maaf ngomong, tergolong orang telat mikir . Orang Telat Mikir ITu kadang diperlukan terapi kejut, yakni ditendang bokongnya. Bawa lagi boneka mirip pimpinan KPK lalu ditendangi bokongnya persis di depan gedung KPK.
Jika sudah ditendang bokongnya masih telmi juga maka sudah saatnya KPK sedikit dikasari. Ditempeleng kepalanya. Bawa lagi boneka ke depan gedung KPK lalu tempelengi kepalanya keras-keras biar mereka sadar dan otaknya mencair sedikit.
Dari sisi Ibas pun, saya yakin, sebagai extra ordinary gentlemen , ia tak akan mau berlama-lama tersandera kasus ini. Toh kasus ini sudah menyebar luas di hadapan publik.
Sebagai jentelmen kapan perlu Ibas dan Nazarudin sambangi KPK untuk minta disidik. Ia bisa mendesak KPK supaya segera ditetapkan sebagai tersangka biar cepat disidangkan untuk membuktikan secara hukum apakah benar bersalah atau tidak bersalah. Jika bersalah ia minta dihukum oleh pengadilan. Jika tak terbukti, ia minta dibebaskan pada majelis hakim. Simpel sekali.
Ya. Siapa tahu saja. Mana tahu Ibas seorang jentelmen. Penulis artikel ini termasuk orang lugu yang percaya bahwa mata KPK tidak rabun dan Ibas orang jentelmen.

0 komentar:
Posting Komentar