harga genset murah

Perlukah Gelar Pendidikan untuk Jadi Wakil Rakyat?


Membaca UU No.8/2012, BAB VII, Bagian Kesatu, Pasal 51 yang mengatur tentang persyaratan untuk menjadi Balon (Bakal Calon) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, membuat saya berpikir alangkah mudahnya untuk menjadi anggota dewan yang terhormat di gedung DPR MPR sana.


Terlihat mudah memang, walaupun ada modal lain yang nilainya tidak sedikit dan lebih berpengaruh harus dikorbankan untuk modal kampanye agar proses ‘jual diri’ nya berhasil dimata publik. Tapi setidaknya berdasarkan 16 poin persyaratan tadi membuka peluang setiap warga negara untuk jadi wakil rakyat.


Salah satu persyaratan yang membuka kesempatan bagi seluruh WNI untuk menjadi wakil rakyat adalah pada variabel tingkat pendidikan. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk menjadi anggota kehormatan dibutuhkan pendidikan minimal SMA, MA, SMK, MAK, atau pendidikan yang setara.


Di Indonesia sudah sejak lama mencanangkan wajib belajar 9 tahun (dari SD hingga SMP), dan bahkan nanti akan pula diubah menjadi wajib belajar 12 tahun. Artinya seluruh WNI nanti akan memiliki tingkat pendidikan serendah-rendahnya adalah SMA. Berarti nanti akan ada 200juta lebih penduduk yang bisa berkompetisi untuk menjadi wakil rakyat.


Pendidikan formal memang tidak menjajikan seseorang untuk memiliki pendapatan tinggi atau hidup yang mewah. Tapi dengan pendidikan yang lebih tinggi, peluang untuk berkarya, mengabdi, mencerdaskan bangsa, dan mengharumkan nama bangsa di mata internasional akan lebih terbuka lebar.


Posisi wakil rakyat, yang ternyata lumayan menggiurkan, bisa dibilang sebagai posisi sentral



sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2013/12/09/perlukah-gelar-pendidikan-untuk-jadi-wakil-rakyat-615135.html

Perlukah Gelar Pendidikan untuk Jadi Wakil Rakyat? | Unknown | 5

0 komentar:

Posting Komentar